Empat Warga Didenda Karena Tebang Pohon Tanpa Izin
Dinas Kehutanan DKI Jakarta kembali memberikan sanksi denda kepada warga yang melakukan penebangan pohon tanpa izin. Setidaknya ada empat warga yang disidangkan pada hari ini, Jumat (10/11).
Hari ini disidangkan empat warga yang menebang pohon tanpa izin
Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Henri Perez Sitorus mengatakan, selama ini pengawasan rutin dilakukan pihaknya terhadap penebangan pohon tanpa izin. Khususnya pohon-pohon yang berada di jalur hijau.
"Hari ini disidangkan empat warga yang menebang pohon tanpa izin," ujarnya, Jumat (10/11).
Denda Penebangan Pohon Tanpa Izin Terkumpul Rp 160 JutaHenri menjelaskan, dari keempat warga tersebut, terkumpul denda mencapai Rp 60 juta. Masing-masing denda untuk setiap warga berbeda-beda, tergantung dari keputusan hakim.
"Total denda yang diterima negara sampai dengan November 2017 sebesar Rp 231.500.000. Itu dari 15 kasus yang disidangkan," tandasnya.